BERITA TERKINI – Semuel Abrijani Pangerapan selaku Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan memblokir platform media sosial X (sebelumnya Twitter) jika masih memberikan ruang untuk konten pornografi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan terkait konten yang diperbolehkan di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pemblokiran akan dilakukan jika platform X tidak mengambil tindakan tegas terhadap konten dewasa. “Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari,” ujar Semuel di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6).
Kominfo akan terlebih dahulu mempelajari panduan yang diterbitkan oleh X terkait konten dewasa di platform tersebut. “Ini kita langsung kaji. Ini mungkin kita surati dengan segera,” tambahnya.
Semuel menjelaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan akan menyasar platform secara keseluruhan, bukan hanya konten tertentu. Hal ini disebabkan karena Kominfo tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten individual di suatu platform. Praktik pemblokiran konten selama ini dilakukan oleh platform atas permintaan Kominfo.
Regulasi yang membolehkan konten pornografi di platform X bertentangan dengan peraturan pemerintah Indonesia. Jika X tetap mengizinkan konten semacam itu, Kominfo akan memblokir akses ke platform tersebut di Indonesia. “Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang. Pemerintah kan wajib menjalankan aturan, jadi yang kami blokir ya X,” tegas Semuel.
Ia juga mengimbau pengguna X di Indonesia untuk mulai mencari alternatif media sosial lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi. “Kalau X enggak comply, ya X-nya ditutup. Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain,” ujarnya.
Menurut informasi dari Pusat Bantuan X, platform ini mulai mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, termasuk konten telanjang hingga aktivitas seksual, harus memberikan label atau tidak menampilkan konten tersebut dengan jelas. “Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas,” tulis X di situsnya. “Pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Kominfo berharap bisa menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia dari konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan regulasi yang berlaku.