AREAPROPRIA.com – Kasus Vina sampai sekarang masih terus berlanjut, Saka Tatal seorang mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon memeberikan 8 bukti baru ke dalam sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan Cirebon , Jawa Barat.
Kuasa Hukum Saka Tatal menyakinkan dengan adanya 8 bukti baru ini bisa membawa kasus vina semakin lebih dekat dengan kebenaran.
Semakin banyaknya bukti di dalam sidang maka kebeneran akan semakin lebih cepat terungkap kata kuasa hukum Saka.
Berikut 8 bukti vonum yang dibawa oleh pihak Saka :
1. Foto kondisi Eky saat berada di RS beserta hasil visum
pihak Saka melampirkan foto Muhammad Rizki Rudiana atau yang dikenal dengan Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa Hukum Saka mengatakan foto tersebut diambil pada bulan Agustus 2016 setelah Eky dibawa oleh pihak kepolisian
Dalam novum itu terlampir data hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka yang terjadi akibat tindak penusukan oleh senjata tajam.
Selain itu, penyebab kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka.
“Tidak ada hubungan sama sekali antara pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang menyebabkan luka fatal sampai terjadinya kematian terhadap anak korban di tempat peristiwa kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon.” Kata dia.
2. Foto Vina di RS beserta dengan bukti visum
Foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diambil pada tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 23.15 WIB.
Pihak Saka menjelaskan bahwa foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menjelaskan bahwa saudara Andi menebas ke arah muka dan kaki korban Vina dengan samurai.
“Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal Terhadap kematian Vina.” Ungkapnya
3. Bukti Vina pendarahan di lubang hidung
Selanjutnya pihak Saka melampirkan bukti visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari dalam kedua lubang hidungnya.
4. Bukti kaki Vina luka karena terbentur baut lampu jalanan
Pihak Saka Tatal juga membawa hasil visum yang menunjukkan bahwa terdapatnya luka pada korban Vina yang dikarenakan benturan antara tungkai kaki dengan baut lampu jalan.
Dia menjelaskan hasil visum menunjukkan adanya tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4cm dasar tulang. Terdapat juga jembatan jaringan warna merah, tampak kering patah dan pendarahan di tubuh Vina.
“Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimban hakim pada perkara a quo”. Ungkapnya.
5. Bukti motor Eky lecet
Tim kuasa hukum Saka Tatal membawa foto kondisi motor Eky yang diambil pada tanggal 29 Agustus 2016.
Kuasa hukum Saka menjelaskan bahwa motor yang digunakan oleh Eky untuk membonceng Vina. Foto tersebut menunjukkan bahwa motor Eky mengalami kerusakan dibeberapa bagian, yang mengindikasikan adanya kecelakaan.
“Motor korban Eky merek Yamaha semakin didepan warna biru cover body mengalami kerusakan, goresan akibat gesekan dengan bedan jalan. Novum ini sesuai dengan saksi Polres Cirebon,” Ungkapnya.
6. Rekaman Liga Akbar
Novum selanjutnya adalah rekaman salah satu saksi Liga Akbar. Dalam rekaman tersebut, berisi pengakuan Liga Akbar bahwa kesaksiannya diarahkan oleh ayah Eky, Iptu Rudiana.
“Kesaksian Liga Akbar itu diperintahkan Iptu Rudiana. Faktanya, Liga Akbar tidak ada di sekitar area TKP, Rekaman ini menunjukkan pencabutan Liga Akbar sebagai saksi kejadian.” Ungkapnya.
7. Rekaman pidato Kapolri
Rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit dijadikan novum. Pasalnya, dalam pidato tersebut terdapat pernyataan Listyo yang dianggap penting untuk pertimbangan majelis hukum.
“Menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam penangkapan terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan terhadap meninggalnya Eky dan Vina.” Ungkapnya.
8. Keterangan Dedi Mulyadi
Keterangan Dedi Mulyadi berbentu Flashdisk juga turut dijadikan novum oleh pihak Saka.
Dalam video itu Dedi menerangkan bahwa ada orang lain selain 5 orang terpidana dewasa. Saksi yang dimaksud adalah anak dari RT setempat di tempat kejadian.
“Namun saksi tersebut tidak dijadikan saksi di persidangan.” Ungkapnya.